Dituntut 5 Bulan Penjara karena Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan

MEDAN – Ranning Alamer Muslim Cibro, salah satu terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken, berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.

Permintaan itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Ranning dan terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.

“Saya berharap hakim memutus bebas,” kata Ranning didampingi kuasa hukumnya, Rumintang Naibaho.

Baca Juga :  Fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, 321 WNA Diamankan

Ranning mengaku mengalami berbagai kerugian selama menjalani proses hukum dan penahanan. Menurutnya, selain kehilangan penghasilan, dirinya juga tidak dapat membantu orang tuanya yang sedang sakit.

Atas kondisi tersebut, ia meminta pihak kepolisian dan kejaksaan bertanggung jawab atas dampak yang dialaminya.

“Saya minta Kapolrestabes dan Kejaksaan (Kejari Medan) bertanggung jawab atas semua kerugian saya, seperti biaya, saya kehilangan penghasilan dan bapak saya juga terhalang berobat,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Aziz Apandi Silalahi mengaku kehilangan pekerjaan setelah terseret dalam perkara tersebut. Hingga status penahanannya ditangguhkan, ia mengaku belum menerima informasi dari tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Kronologi OTT KPK di Sumut, Berlangsung Senyap hingga Kepala Daerah Dikabarkan Hilang saat Jamuan Durian

“Secara langsung, belum ada pemberitahuan, belum tahu juga (apakah dikembalikan atau tidak),” ujar Aziz sembari berharap dapat kembali bekerja.

Jaksa Tuntut 5 Bulan 5 Hari Penjara

Dalam tuntutannya, Jaksa Reza Surya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan lima hari kepada kedua terdakwa.

Pos terkait