Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





