Fakta Kasus Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Surabaya, Korban Kini Dalam Perlindungan

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Pemkot Surabaya Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Dapat Rp2 Juta

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait