Fakta Kasus Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Surabaya, Korban Kini Dalam Perlindungan

2. Kehamilan Korban Terungkap Setelah Mengeluh Sakit

Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada ibunya pada Maret 2026. Saat itu korban sempat dibawa berobat dan diberikan obat lambung.

Namun, korban kemudian mengaku sudah tidak mengalami menstruasi sejak Februari 2026.

Pada 17 April 2026, korban menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kandungan di Surabaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

“Ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita tidak ingin tidur bersama ayahnya,” ungkap Ganis.

3. Tersangka Diduga Berupaya Menggugurkan Kandungan

Penyidik mengungkapkan bahwa ST diduga sempat berupaya menggugurkan kandungan korban.

Baca Juga :  Demo BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kerahkan 4.151 Personel

Ia disebut membawa korban ke sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak di Sidoarjo untuk melakukan pengguguran kandungan. Namun, upaya tersebut tidak terlaksana karena pihak rumah sakit tidak bersedia melakukan prosedur tersebut.

Selanjutnya, pada 19 April 2026, tersangka diduga membawa obat penggugur kandungan dan meminta korban meminumnya.

Korban sempat menolak. Namun, menurut penyidik, ibu korban kemudian memaksa korban hingga akhirnya korban meminum dua butir obat tersebut.

Polda Jawa Timur menyatakan masih akan mendalami dugaan adanya persoalan psikologis pada tersangka.

4. Korban Mendapat Perlindungan dan Pendampingan

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya, Lingga Mahawan, memastikan kondisi korban dan janin saat ini dalam keadaan sehat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Stabil Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel

“Hubungan inses dan akan risiko tinggi terhadap janin. Kami pastikan bahwa untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan keadaannya sehat,” tegas Lingga.

Ia menambahkan korban akan memperoleh pendampingan secara menyeluruh, mulai dari layanan psikologis, kesehatan, perlindungan hukum hingga pendidikan.

“Kami pastikan bahwa hak korban selama ini bisa terpenuhi terutama terkait dengan sekolahnya juga. Kita koordinasikan dengan sekolah, dengan kondisi seperti itu korban sekolah sampai lulus SMA,” terangnya.

Pos terkait