Fakta Kasus Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Surabaya, Korban Kini Dalam Perlindungan

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kota Surabaya.

Pria berinisial ST (47) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun hingga korban hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, usia kandungan korban mencapai empat bulan.

Saat ini, ST telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Sementara itu, korban berada dalam perlindungan kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Baca Juga :  Listrik Padam Massal di Sumut Dipicu Gangguan Transmisi PLN di Jambi

Berikut sejumlah fakta yang diungkap Polda Jawa Timur dalam kasus tersebut.

1. Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak 2025

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi sejak 2025 saat korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP. Perbuatan itu disebut berlangsung hingga April 2026.

“Dilakukan sejak 2025 sampai April 2026. Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ada ibunya namun dalam kondisi sedang tertidur. Berikutnya dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah,” kata Ganis, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Mitra Logistik Rp331 Juta

Menurut Ganis, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di rumah mantan istri tersangka dan terjadi hampir setiap pekan.

Meski telah bercerai sejak 2012, tersangka masih kerap datang ke rumah mantan istrinya dan diperbolehkan menginap.

“Bahkan awal kejadian tidur bersama bertiga, ibunya tertidur pulas, bapaknya melakukan kekerasan seksual. Berikutnya saat ibunya tidak ada di rumah,” jelasnya.

Pos terkait