Bagaimana Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor?
Ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” merupakan kondisi yang menjadi pemberatan hukuman bagi pelaku korupsi.
Keadaan tertentu tersebut meliputi tindak pidana korupsi yang dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya sesuai ketentuan perundang-undangan, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau ketika negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Berikut bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2):
“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”





