JAKARTA – Banyak pemilik tanah masih mempertanyakan apakah sertifikat tanah memiliki masa berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor.
Kekhawatiran ini muncul terutama ketika sertifikat tanah sudah berusia puluhan tahun, termasuk yang diterbitkan pada era 1980-an hingga 1990-an.
Tidak sedikit masyarakat juga khawatir sertifikat lama akan hangus atau kehilangan kekuatan hukum, terutama dengan adanya kebijakan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat Tanah Tidak Memiliki Masa Kedaluwarsa
Secara umum, sertifikat tanah tidak memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa.
Selama hak atas tanah masih ada dan tidak terjadi perubahan status hukum, sertifikat tetap sah sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis di dalamnya.
Dengan demikian, sertifikat tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena faktor usia.
Yang Perlu Dipahami: Jenis Hak atas Tanah
Yang sering disalahartikan masyarakat adalah perbedaan antara masa berlaku sertifikat dan jangka waktu hak atas tanah.
Beberapa jenis hak atas tanah memang memiliki batas waktu, seperti:
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pakai
Jika jangka waktu hak tersebut berakhir dan tidak diperpanjang, maka hak atas tanah bisa berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun yang berakhir adalah hak atas tanahnya, bukan sertifikatnya secara fisik.





