Sertifikat Lama Tetap Sah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tanah lama tetap berlaku dan tidak otomatis gugur dengan adanya sistem sertifikat elektronik.
Sertifikat analog tetap sah selama tidak ada perubahan data atau proses layanan pertanahan yang mengharuskan pembaruan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengganti sertifikat lama hanya karena alasan kekhawatiran kedaluwarsa.
Apakah Sertifikat Lama Aman?
Sertifikat tanah tetap aman, namun pemilik tetap disarankan memastikan data yang tercantum sesuai dengan kondisi terkini.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa sejumlah persoalan pertanahan berawal dari sertifikat lama yang diterbitkan ketika pemetaan bidang tanah belum lengkap.
“Karena memang problem-nya itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana,” ujarnya.
Kondisi tersebut kerap memicu tumpang tindih lahan dan sengketa pertanahan di sejumlah daerah.
Kesimpulan
Sertifikat tanah tidak memiliki masa kedaluwarsa. Yang perlu diperhatikan adalah jenis hak atas tanah yang melekat di dalamnya.
Selama hak tersebut masih berlaku dan tidak terjadi perubahan status hukum, sertifikat tetap sah sebagai bukti kepemilikan.
Pemilik tanah disarankan menjaga kejelasan data bidang tanah agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.





