JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menunggu selesainya proses pidana yang tengah berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditanya mengenai kemungkinan sidang etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidananya selesai.
“Iya, iya (sidang etik menunggu proses pidana),” kata Rudi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme maupun tahapan proses etik yang akan dijalankan terhadap Febrie Adriansyah.
Ia juga enggan mengungkap alasan kesehatan yang menyebabkan Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026).
“Tanya yang bersangkutan karena itu termasuk privasi,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait belum adanya pernyataan permintaan maaf dari Kejaksaan Agung mengenai keterlibatan Febrie dalam perkara tersebut, Rudi memilih tidak memberikan tanggapan secara rinci.
Menurut dia, Kejagung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada kesempatan berikutnya.
“Itu untuk selanjutnya nanti saja ya, teman-teman semuanya. Karena kita masih ada acara lagi. Pastinya akan kita sampaikan prosesnya, termasuk yang kemarin sudah kita sampaikan rilis secara tertulis. Intinya kita tetap menangani secara profesional, sinergis dengan Polda, Kortas. Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan,” ungkap Rudi.





