WONOGIRI – Anggota Polres Wonogiri, Bripka EJ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19), yang merupakan anak dari rekan sejawatnya sesama anggota kepolisian.
Bripka EJ diduga melakukan komunikasi melalui video call dan mengirimkan foto bermuatan asusila kepada korban. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.
Selain bertugas sebagai anggota kepolisian, Bripka EJ juga dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung yang berada di Dusun Manjung Wetan, RT 02 RW 03, Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Dikenal sebagai Polisi Dai
Dalam rekam jejaknya, Bripka EJ dikenal sebagai polisi dai yang aktif berdakwah di berbagai pengajian akbar di wilayah Wonogiri dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi dari Media Hub Polri yang diakses Kompas.com, kegiatan berdakwah tersebut telah dijalaninya sejak 2015 di luar jam tugasnya sebagai anggota kepolisian.
Sementara itu, sekitar tahun 2012, Bripka EJ membangun Ponpes Santri Manjung menggunakan dana pribadi. Pondok pesantren tersebut disebut tidak memungut biaya dari para santri dan didirikan untuk mengasuh anak yatim piatu serta anak-anak putus sekolah.
Data terakhir menunjukkan Ponpes Santri Manjung dihuni sekitar 120 santri yang berasal dari wilayah Soloraya dan Jawa Timur. Namun, para santri telah meninggalkan ponpes tersebut setelah Bripka EJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.





