JAMBI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Selasa (9/6/2026), berlangsung panas. Polemik penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sejumlah titik Kota Jambi menjadi sorotan utama dalam forum tersebut.
RDP digelar menyusul aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) di depan Gedung DPRD Kota Jambi. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, sejumlah perwakilan LSM dan aktivis menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jambi terkait program Operasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).
Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah, mempertanyakan dasar hukum penutupan TPS yang dinilai dilakukan sebelum kesiapan sarana dan regulasi pendukung tersedia secara menyeluruh.
“Penutupan TPS ini menjadi buah bibir di masyarakat. Belum ada standarisasi iuran pengangkutan sampah. Dasar hukumnya apa RT melakukan pungutan? Atas perintah siapa TPS ini dibongkar?” tegas Abdullah di hadapan peserta rapat.
Abdullah juga menyoroti penggunaan anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan TPS di Kota Jambi. Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan dana APBD tidak bisa begitu saja dibongkar tanpa mekanisme dan persetujuan yang jelas.
“Lebih dari Rp1 miliar uang APBD digunakan untuk membangun TPS. Ini aset negara. Apakah ada izin DPRD untuk membongkar TPS tersebut?” katanya.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Kota Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan OPBM. Menurutnya, regulasi dan standar operasional harus disiapkan terlebih dahulu sebelum program diterapkan secara luas kepada masyarakat.
“Kami minta evaluasi program OPBM dan penutupan TPS ini. Regulasi harus disiapkan terlebih dahulu, dibikin percontohan, baru diterapkan ke seluruh RT,” ujarnya.
Abdullah juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan lokasi pembuangan sampah pengganti setelah TPS ditutup.
“Sebelum program berjalan, harus ada kesepakatan dulu. Sampah masyarakat ini mau dibuang ke mana?” tambahnya.
Suasana rapat semakin memanas ketika perwakilan GERAM Jambi lainnya, Rukman, menyoroti persoalan biaya pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi membebani masyarakat.
“Apakah program ini bisa tetap berjalan tetapi biayanya jangan dibebankan kepada masyarakat? Jangan sampai persoalan sampah selesai, tetapi muncul persoalan baru karena warga harus menanggung biaya tambahan,” tegas Rukman.
Pernyataan tersebut memicu diskusi panjang antara peserta rapat, pihak DLH Kota Jambi, dan anggota Komisi III DPRD Kota Jambi. Sejumlah peserta menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi yang tidak hanya efektif mengatasi persoalan sampah, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat dari sisi ekonomi.
RDP tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Jambi untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait kebijakan persampahan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Komisi III DPRD Kota Jambi berjanji akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut guna mencari solusi terbaik bagi pengelolaan sampah di Kota Jambi. (*)





