MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penculikan dan perdagangan balita Bilqis Ramdhani (4). Para pelaku dijatuhi hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga 10 tahun.
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/7/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan terdakwa Sri Yuliana alias SY (30), warga Makassar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
“Menghukum terdakwa, pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Johnicol Richard.
Sri Yuliana dijatuhi hukuman paling berat karena berperan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Sementara itu, terdakwa Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, divonis pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap Johnicol.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Hakim Tegaskan Komitmen Berantas TPPO Anak
Dalam persidangan, Johnicol Richard Frans Sine menegaskan komitmen pengadilan untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan anak.
Ia menyebut putusan tersebut merupakan bentuk komitmen hakim dalam memberantas praktik perdagangan anak tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Terhadap putusan JPU dan advokat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Saya berkomitmen secara integritas untuk menindak tegas semua pelaku TPPO khusus apalagi anak, putusan ini merupakan komitmen kami Hakim Pengadilan untuk membumihanguskan TPPO Anak siapapun tanpa pandang status,” katanya.





