JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Polri) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna DPR guna disahkan pada Selasa (9/6/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terlebih dahulu meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.
“Apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” ujarnya.
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan yang disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Sebelumnya, DPR RI telah menjadwalkan rapat paripurna pada hari yang sama dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembahasan 112 DIM Selesai
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi materi revisi.
Sebanyak 112 DIM dibahas, yang terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
Panja juga menerapkan metode klasterisasi untuk meningkatkan efektivitas pembahasan agar lebih terstruktur dan efisien.
“Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah,” kata Habiburokhman.





