DEMAK – Kementerian Agama Kabupaten Demak mengungkap fakta baru terkait Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Lembaga pendidikan keagamaan tersebut diketahui belum memiliki izin operasional maupun Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Temuan ini mencuat di tengah proses hukum yang menjerat pengasuh lembaga tersebut, MT (46), dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperketat pengawasan serta perizinan lembaga pendidikan keagamaan.
Pengasuh Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan NK, ayah korban, yang datang ke Polres Demak pada Senin (8/6/2026).
Menurutnya, keluarga korban sebelumnya menerima informasi dari mantan pengurus yang menyebutkan adanya dugaan tindakan serupa yang pernah dialami oleh orang lain di lingkungan tersebut.
Informasi itu membuat keluarga korban khawatir, mengingat anaknya telah menempuh pendidikan di Ma’had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.
Korban Akhirnya Mengungkap Peristiwa
Pada Juni 2024, ayah korban membawa anaknya pulang dari Ma’had Azimul Quran Al Anfas ke Kabupaten Pemalang. Setibanya di rumah, ia mencoba memastikan informasi yang diterima dengan menanyakan langsung kepada korban.





