BGN Sudah Tiga Kali Ganti Kepala, Ini Kronologi Pergantian dari Dadan Hindayana hingga Sudaryono

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Sudaryono menggantikan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri pada hari yang sama karena alasan kesehatan dan akan menjalani pengobatan di luar negeri.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Dengan pelantikan Sudaryono, Badan Gizi Nasional tercatat telah tiga kali berganti pimpinan sejak lembaga tersebut dibentuk. Pergantian tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi tata kelola lembaga dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

1. Dadan Hindayana

Pada masa awal pembentukan Badan Gizi Nasional, jabatan Kepala BGN diemban oleh Dadan Hindayana.

Dadan dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Baca Juga :  DPR Soroti Pembakaran Pesawat AMA di Papua: KKB Kini Ganggu Jalur Logistik dan Penerbangan Sipil

Saat pelantikan, Dadan mengucapkan sumpah jabatan sebagai penganut agama Islam. Ia berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai Kepala BGN dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi etika jabatan, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Dikutip dari Antara, Dadan dilantik bersamaan dengan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, masa jabatan Dadan berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN pada awal Juni 2026. Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga diberhentikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Evaluasi tersebut mencakup kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola lembaga, hingga kualitas makanan yang disajikan.

Baca Juga :  Wamenko Pangan Sebut Konsumsi Susu Orang Indonesia Baru Setara Satu Sendok per Hari

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP,” kata Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026) malam.

Menurut Prasetyo, pemerintah juga menemukan persoalan dalam tata kelola Program MBG. Selain itu, BGN dinilai belum optimal dalam menjaga standar kualitas makanan yang telah ditetapkan.

“Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.

Sehari setelah diberhentikan, Dadan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).

Dalam perkara tersebut, Dadan diduga terlibat dalam pengaturan proyek penentuan lokasi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga diduga melakukan praktik korupsi dalam sejumlah pengadaan barang untuk Program MBG, salah satunya pengadaan motor listrik.

Pos terkait