Perubahan Usia Pensiun Anggota Polri
Salah satu poin penting dalam revisi RUU Polri adalah perubahan ketentuan usia pensiun anggota kepolisian.
Berdasarkan kesepakatan, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, menengah, dan tinggi ditetapkan hingga 60 tahun.
Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun dapat mencapai 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden berdasarkan kebutuhan.
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri maksimal 58 tahun, dengan pengecualian tertentu bagi yang memiliki keahlian khusus.





