JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggencarkan penertiban parkir liar dengan mengerahkan ratusan personel gabungan ke sejumlah titik rawan pelanggaran di lima wilayah kota administrasi.
Operasi yang dimulai sejak Senin (8/6/2026) tersebut menyasar total 15 lokasi yang selama ini kerap menjadi pusat parkir sembarangan dan penyebab kemacetan di Ibu Kota.
Sebanyak 600 personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan DKI Jakarta), Satpol PP, Disdukcapil, Dinas Sosial, TNI, dan Polri diterjunkan dalam operasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan operasi penertiban ini akan berlangsung selama satu pekan penuh sebelum dilanjutkan dengan pola pengawasan berkala.
“Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta,” ujarnya dalam keterangan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah satu pekan pertama, intensitas operasi akan disesuaikan. Pada pekan kedua penertiban dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dua kali pada pekan ketiga sebelum dilakukan evaluasi.
15 Lokasi Sasaran Penertiban Parkir Liar
Operasi difokuskan pada titik-titik yang selama ini menjadi pusat pelanggaran parkir dan kepadatan lalu lintas.
Di Jakarta Barat, penertiban dilakukan di Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Di Jakarta Pusat, petugas menyasar Kebon Sirih, Jalan KH Wahid Hasyim, dan kawasan Thamrin City.
Sementara itu, di Jakarta Selatan operasi dilakukan di kawasan Casablanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Prof Dr Satrio. Di Jakarta Utara, titik penertiban meliputi Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Adapun di Jakarta Timur, operasi difokuskan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, serta kawasan Stasiun Jatinegara yang dikenal sebagai salah satu titik dengan aktivitas parkir liar tinggi.





