Badan Pusat Statistik (Badan Pusat Statistik) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 merilis data rata-rata upah buruh di Indonesia.
Secara nasional, rata-rata upah buruh tercatat sebesar Rp 3,29 juta per bulan. Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, pekerja laki-laki menerima rata-rata upah Rp 3,55 juta per bulan, sementara pekerja perempuan berada di angka Rp 2,8 juta per bulan.
Perbedaan upah juga terlihat berdasarkan tingkat pendidikan. Pekerja dengan pendidikan Diploma IV hingga S3 memperoleh rata-rata upah sebesar Rp 4,77 juta per bulan, sedangkan lulusan SD atau lebih rendah hanya sekitar Rp 2,23 juta per bulan.
Dari sisi usia, kelompok pekerja berusia 55–59 tahun mencatat rata-rata upah tertinggi, yakni Rp 3,77 juta per bulan. Sementara itu, kelompok usia 15–19 tahun menjadi yang terendah dengan rata-rata Rp 1,99 juta per bulan.
BPS menegaskan bahwa data tersebut hanya mencakup buruh, karyawan, atau pegawai penerima upah dari pekerjaan utama dan tidak termasuk pekerja mandiri atau wiraswasta. Karena itu, angka tersebut tidak dapat disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun pendapatan rata-rata seluruh penduduk.
10 Provinsi dengan Rata-rata Upah Tertinggi 2026
Berdasarkan data Sakernas Februari 2026, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata upah tertinggi di Indonesia, yaitu Rp 5,23 juta per bulan.
Disusul Papua Tengah dan Kepulauan Riau di posisi berikutnya. Tingginya upah di beberapa daerah ini dipengaruhi oleh struktur ekonomi, konsentrasi industri, serta kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu.
Berikut 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia 2026:





