JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan DKI Jakarta) mulai memperketat penertiban parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota.
Penertiban tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang digelar serentak di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6/2026), dengan melibatkan Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri.
Dari hasil operasi tersebut, tercatat sebanyak 456 tindakan penindakan terhadap pelanggaran parkir di berbagai titik.
Rinciannya, 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang Dishub, empat kendaraan diberi surat pernyataan, serta 310 sepeda motor dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP).
Selain itu, 14 sepeda motor dan 10 mobil ditilang menggunakan perangkat handheld, 65 kendaraan diangkut dengan jaring, dua kendaraan dikenakan setop operasi, serta 11 juru parkir liar diamankan dalam operasi tersebut.
Penertiban Akan Berlanjut
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa operasi serupa tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut secara rutin.
Menurutnya, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi praktik parkir liar yang memicu kemacetan.
“Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang diparkir sembarangan tidak hanya mengurangi kapasitas jalan, tetapi juga memperparah kemacetan di sejumlah titik di Jakarta.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan hanya menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
“Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak,” tegasnya.





