Ini Lokasi Sasaran Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Dishub Kerahkan 600 Personel Gabungan

Penindakan hingga Pembinaan Jukir Liar

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai bentuk penindakan, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua hingga penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Budi menegaskan masyarakat diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang, termasuk area yang telah dipasangi rambu larangan.

Baca Juga :  Dishub DKI Gencarkan Razia Parkir Liar, 456 Pelanggaran Ditindak dalam Operasi Gabungan

“Apabila melanggar, kami akan melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” tegasnya.

Selain kendaraan, operasi ini juga menyasar juru parkir liar. Dinas Sosial dan Disdukcapil dilibatkan untuk melakukan verifikasi identitas terhadap mereka yang terjaring.

Bagi yang bukan warga Jakarta akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, sedangkan warga Jakarta akan mendapatkan pembinaan.

Baca Juga :  Polisi Pasang Garis Polisi di Pasar Agrobis Babat Lamongan, Penyebab Kebakaran 10 Kios Masih Diselidiki

Meski diakui masih terdapat keterbatasan kantong parkir di sejumlah kawasan, Pemprov DKI menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Pos terkait