Ini Lokasi Sasaran Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Dishub Kerahkan 600 Personel Gabungan

Penindakan hingga Pembinaan Jukir Liar

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai bentuk penindakan, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua hingga penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Budi menegaskan masyarakat diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang, termasuk area yang telah dipasangi rambu larangan.

Baca Juga :  PIKI Jambi Hadiri Kongres VII, Maruarar Sirait Terpilih Pimpin Organisasi Periode 2026–2031

“Apabila melanggar, kami akan melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” tegasnya.

Selain kendaraan, operasi ini juga menyasar juru parkir liar. Dinas Sosial dan Disdukcapil dilibatkan untuk melakukan verifikasi identitas terhadap mereka yang terjaring.

Bagi yang bukan warga Jakarta akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, sedangkan warga Jakarta akan mendapatkan pembinaan.

Baca Juga :  Gudang Minyak Diduga Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

Meski diakui masih terdapat keterbatasan kantong parkir di sejumlah kawasan, Pemprov DKI menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Pos terkait