Penindakan hingga Pembinaan Jukir Liar
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai bentuk penindakan, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua hingga penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Budi menegaskan masyarakat diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang, termasuk area yang telah dipasangi rambu larangan.
“Apabila melanggar, kami akan melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” tegasnya.
Selain kendaraan, operasi ini juga menyasar juru parkir liar. Dinas Sosial dan Disdukcapil dilibatkan untuk melakukan verifikasi identitas terhadap mereka yang terjaring.
Bagi yang bukan warga Jakarta akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, sedangkan warga Jakarta akan mendapatkan pembinaan.
Meski diakui masih terdapat keterbatasan kantong parkir di sejumlah kawasan, Pemprov DKI menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.





