JAKARTA – Operasi Patuh Jaya 2026 resmi digelar mulai Senin (8/6/2026). Selama 14 hari pelaksanaan, kepolisian meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Bagi pengendara yang masih mengabaikan aturan, sanksi yang dikenakan tidak ringan. Pelanggar dapat ditilang dengan denda hingga jutaan rupiah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komaruddin, menyampaikan bahwa masyarakat juga dipersilakan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran atau pungutan liar yang dilakukan petugas di lapangan.
“Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas,” kata Komaruddin, dalam keterangannya (3/6/2026).
Tanpa Pelat Nomor Denda Rp 500.000
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus penindakan adalah kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Denda serupa juga berlaku untuk pengendara yang melawan arus lalu lintas, yang dinilai masih sering terjadi dan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Gunakan Ponsel Saat Berkendara Didenda Rp 750.000
Penggunaan telepon seluler saat berkendara juga menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp 750.000 karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.
Sementara itu, pengemudi maupun penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
Meski relatif lebih kecil, penggunaan sabuk pengaman tetap menjadi aspek penting dalam keselamatan berkendara untuk mengurangi risiko cedera saat kecelakaan.





