JAKARTA – Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang sebelumnya dijadwalkan mulai Senin (8/6/2026).
“Kegiatan operasi patuh ditunda. Kegiatan rutin berjalan seperti biasa,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komaruddin, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.
Komaruddin menjelaskan bahwa kegiatan rutin yang dimaksud tetap berjalan, termasuk penegakan hukum harian seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, teguran simpatik, serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan penundaan, Komaruddin tidak memberikan penjelasan spesifik. Ia hanya menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya merupakan kegiatan rutin tahunan kepolisian.
“Kegiatan operasi masuk dalam rencana giat setiap tahun, hanya soal waktu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari dengan melibatkan 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Operasi tersebut difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Komaruddin sebelumnya menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah kendaraan di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi salah satu alasan perlunya peningkatan kepatuhan berlalu lintas.
Ia juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2026 kembali mengaktifkan tilang manual di lapangan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Menurutnya, pelaksanaan operasi tahun ini menitikberatkan pada penegakan hukum dengan komposisi 50 persen penindakan, 30 persen preventif, dan 20 persen preemtif.
Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan” dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Komaruddin juga menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengawasi pelaksanaan tugas petugas di lapangan, termasuk merekam dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran atau pungutan liar.
“Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas,” kata Komaruddin.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.





