Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Ini Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol Didenda Rp 3 Juta

Sanksi paling berat dikenakan bagi pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau melakukan tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan orang lain.

Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) UU Lalu Lintas dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan pidana penjara hingga satu tahun.

Baca Juga :  Halal Bihalal Dishub Muaro Jambi: Momentum Konsolidasi, Tegaskan Komitmen Pelayanan Transportasi yang Lebih Tegas dan Berintegritas

Selain itu, ketentuan serupa juga dapat diterapkan pada pengendara yang secara sengaja mengemudi secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.

Daftar Denda Operasi Patuh Jaya 2026

  • Tanpa TNKB (pelat nomor): Rp 500.000
  • Melawan arus lalu lintas: Rp 500.000
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
  • Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Rp 3.000.000
  • Pelanggaran yang membahayakan keselamatan: Rp 3.000.000

Pos terkait