Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol Didenda Rp 3 Juta
Sanksi paling berat dikenakan bagi pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau melakukan tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) UU Lalu Lintas dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan pidana penjara hingga satu tahun.
Selain itu, ketentuan serupa juga dapat diterapkan pada pengendara yang secara sengaja mengemudi secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Daftar Denda Operasi Patuh Jaya 2026
- Tanpa TNKB (pelat nomor): Rp 500.000
- Melawan arus lalu lintas: Rp 500.000
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Rp 3.000.000
- Pelanggaran yang membahayakan keselamatan: Rp 3.000.000





