Dijerat UU TPKS
Sebelumnya, Bripka EJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial N (19), yang merupakan anak dari rekan sesama anggota Polres Wonogiri.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan komunikasi melalui video call dan pengiriman foto bermuatan asusila kepada korban.
Atas perbuatannya, Bripka EJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.





