Sosok Bripka EJ, Polisi Dai Pendiri Ponpes Manjung Wonogiri yang Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Dijerat UU TPKS

Sebelumnya, Bripka EJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial N (19), yang merupakan anak dari rekan sesama anggota Polres Wonogiri.

Baca Juga :  Identitas Korban Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, 3 Tewas dan 5 Penumpang Luka-luka

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan komunikasi melalui video call dan pengiriman foto bermuatan asusila kepada korban.

Atas perbuatannya, Bripka EJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait