Ramai Sorotan KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR dan Komnas Haji Desak Audit hingga Penindakan Tegas

JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak hanya diwarnai evaluasi pelayanan jemaah, tetapi juga munculnya sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkap berbagai kasus, mulai dari dugaan penipuan pembayaran dam, badal haji fiktif, penggelapan dana jemaah, hingga upaya penyusupan jemaah nonprosedural ke kawasan Arafah.

Temuan tersebut memicu perhatian berbagai pihak. DPR RI meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh dan memperketat pengawasan, sementara Komnas Haji mendorong penertiban serta pembinaan terhadap KBIHU.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, mengatakan berbagai langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan upaya menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang baik.

“Sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan komitmen dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Ichsan, Selasa (9/6/2026).

DPR Minta Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Sorotan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum KBIHU datang dari Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga :  Istri Arinal Djunaidi Buka Suara soal Status Tersangka, Klaim Tak Ada Uang Masuk ke Pribadi

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh KBIHU dan pembimbing ibadah haji menyusul terungkapnya sejumlah dugaan penyelewengan.

“Temuan keterlibatan oknum pembimbing ibadah dan dugaan praktik penghimpunan dana oleh KBIHU pun dinilai menunjukkan perlunya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana badal haji dan kurban,” ujar Maman, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup hanya dengan menindak pelaku, tetapi juga harus disertai evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada.

“Perlu ada evaluasi sistem pengawasan layanan non-reguler dalam penyelenggaraan haji,” kata Maman.

Ia menilai praktik badal haji, dam, dan kurban selama ini melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar, namun belum didukung sistem pengawasan yang memadai.

“Kasus ini mengungkap persoalan klasik yang berulang dalam tata kelola layanan keagamaan, yakni dominannya transaksi berbasis kepercayaan personal,” tegas Maman.

“Karena banyak jemaah menyerahkan dana kepada individu, pembimbing ibadah, atau kelompok tertentu tanpa mekanisme verifikasi yang memadai,” imbuhnya.

Baca Juga :  KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Ini Temuan SPI Pendidikan 2024

Sebagai solusi, Maman mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban agar seluruh transaksi tercatat secara resmi dan dapat dipantau langsung oleh jemaah.

“Maka kami mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pemerintah harus bertindak tegas dan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” kata Mahdalena.

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh jemaah haji.

“Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan jemaah,” ungkapnya.

Mahdalena mengingatkan bahwa pembiaran terhadap mafia haji dapat merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan kekhusyukan mereka dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.

Pos terkait