PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Jaka Jannes Malau (24).
Dari enam tersangka tersebut, dua orang telah ditahan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan pihaknya terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut Sandi, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
Dua tersangka yang telah diamankan yakni RP (24) dan FS (31). Keduanya kini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.
“Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” kata Sandi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (19/6/2026).
Polisi juga masih memburu satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat kejadian.
Dijerat Pasal Kekerasan Secara Bersama-sama
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





