Ramai Sorotan KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR dan Komnas Haji Desak Audit hingga Penindakan Tegas

Dugaan Penyimpangan Dana Dam

Salah satu temuan Kemenhaj berkaitan dengan pembayaran dam yang menurut aturan Arab Saudi harus dilakukan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah setempat.

Namun, sejumlah KBIHU diduga menyerahkan dana dam jemaah kepada mukimin atau warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi demi memperoleh keuntungan pribadi.

Kemenhaj mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta dana jemaah dikembalikan dan disalurkan melalui mekanisme resmi.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harun Ar Rasyid mengungkapkan masih ada KBIHU yang menolak mengembalikan dana tersebut.

“Dalam catatan kami, ada satu KBIHU yang enggak mau mengembalikan (dana dam nonprosedural) dari jemaah,” kata Harun, Kamis (11/6/2026).

Menurut Harun, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.

“Selain teguran kemudian kita pertimbangkan izin KBIHU-nya kita cabut, ini akan menjadi pembelajaran juga bagi yang lain,” ujarnya.

Harun menegaskan bahwa pembayaran dam di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui Adahi sesuai ketentuan Arab Saudi.

Baca Juga :  Cara Tukar Riyal untuk Haji 2026, Simak Tips agar Tidak Rugi

Jika upaya pembinaan dan mediasi tidak diindahkan, pemerintah membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana.

“Kita sudah punya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhaj, Imigrasi, dan kepolisian, nanti menunggu arahan lebih lanjut dari menteri dan wamen,” kata Harun.

Dugaan Badal Haji Fiktif dan Penggelapan Dana Jemaah

Selain persoalan dam, Kemenhaj juga mengungkap dugaan penipuan badal haji dan penggelapan dana jemaah.

Ichsan Marsha mengungkapkan seorang mukimin bernama Muhtar diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29 senilai Rp306,8 juta.

“Muhtar diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29 sebanyak Rp306,8 juta. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Mekkah,” kata Ichsan dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi.

Baca Juga :  DPR Minta Kampus Nonaktifkan Dosen Penasehat Daycare Little Aresha, Soroti Kasus Kekerasan Anak

“Kami sudah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan sudah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap dugaan praktik penipuan dam dan badal haji lainnya yang melibatkan salah satu KBIHU asal Jawa Barat.

Nilai transaksi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar dengan dugaan badal haji untuk 140 orang yang dipatok sekitar Rp10 juta per orang.

“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil.

Menurut Dahnil, praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin.

“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkapnya.

Pos terkait