Polda Sumsel Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN Rp90 Miliar, 15 Tersangka Ditetapkan

Ia menambahkan, pihak bank menghormati seluruh proses penyidikan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Pengurus Gagal Lakukan Penyehatan

“(Bank BUMN) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara tersebut,” katanya.

Pos terkait