JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan lima rekomendasi perbaikan menyusul hasil kajian cepat atas kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan rekomendasi tersebut ditujukan untuk memperkuat aspek keselamatan transportasi, tata kelola pengawasan, hingga koordinasi antarlembaga.
1. Percepatan Perbaikan Pelintasan Sebidang Berisiko Tinggi
Rekomendasi pertama adalah mempercepat perbaikan pelintasan sebidang yang memiliki tingkat risiko tinggi melalui evaluasi bersama dan langkah perbaikan yang konkret.
Robert menilai diperlukan kesepakatan yang jelas mengenai pembagian tugas dan kewenangan di antara para pemangku kepentingan.
“Perlu antar para pihak itu untuk duduk bersama apa menyepakati ya soal siapa yang bertanggung jawab atas apa termasuk delegasi kewenangan,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
2. Memperkuat Tata Kelola dan Pengawasan
Ombudsman juga merekomendasikan penguatan tata kelola dan transparansi pengawasan melalui pengembangan basis data nasional yang terintegrasi, pemetaan risiko secara berkala, serta sistem pemantauan dan pelaporan yang lebih efektif.
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelintasan sebidang di wilayah masing-masing.
3. Membangun Sistem Evaluasi Keselamatan Terintegrasi
Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya membangun sistem evaluasi dan pembelajaran keselamatan yang terintegrasi.





