Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, hingga dokumen hasil audit.
“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Listyo.
Bank BUMN Dukung Proses Hukum
Secara terpisah, Pemimpin Bank BUMN Cabang Palembang A. Rivai, Agus Herman Pribadi, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Polda Sumsel.
Menurutnya, bank BUMN merupakan pihak yang dirugikan, baik dari sisi finansial maupun reputasi perusahaan.
“(Bank BUMN) merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan. Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud, (bank BUMN) telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dimaksud kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” ujar Agus Herman Pribadi dalam keterangan resminya.





