Peran 3 Tersangka Baru Pembunuhan Anggota TNI AD di Kelapa Dua Tangerang, Diduga Ikut Aniaya Korban

TANGERANG – Polisi mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya anggota TNI AD berinisial ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ketiganya diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Ketiganya memukul korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Wira belum mengungkap identitas maupun inisial tiga tersangka yang baru ditetapkan tersebut.

Dengan penambahan tiga tersangka baru, jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap korban kini menjadi enam orang. Sementara satu tersangka lainnya diduga berperan sebagai pelaku penusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Dokter Muda FKUI di Metro, Publik Diimbau Tak Berspekulasi

Wira menjelaskan, korban ABS tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal dengan para tersangka. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga sipil yang bertemu dengan korban di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka merupakan warga sipil, di mana bertemu di satu tempat di daerah Kelapa Dua. Jadi tidak saling kenal,” kata Wira.

Sementara itu, telepon genggam milik korban sempat hilang usai peristiwa tersebut. Namun, barang tersebut kini telah ditemukan oleh pihak kepolisian di lokasi yang berbeda.

Total Tujuh Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anggota TNI AD

Sebelumnya, polisi lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).

Baca Juga :  Omzet Judi Online Berkedok Game Center di Jakarta Capai Rp2,1 Miliar per Bulan, Polisi Tangkap 69 Tersangka

Dari keempat tersangka tersebut, BR, RRG, dan MKN diduga berperan mengejar serta memukul korban. Sementara EYR diduga menjadi pelaku yang melakukan penusukan menggunakan pisau.

“Yang melakukan penusukan satu orang,” ujar Wira sebelumnya.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD tersebut kini bertambah menjadi tujuh orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait