Penampakan Uang Rp165 Miliar Hasil Sitaan TPPU Narkotika BNN, Ditumpuk Membentuk Piramida Raksasa

BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) memamerkan uang tunai hasil sitaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp165 miliar dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 tersebut dipajang dalam bentuk piramida raksasa di area BNN Expo yang digelar di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Jalan Mayjen H.R. Edi Sukma, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

Uang sitaan tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara TPPU periode 2024 hingga 2026 dengan total nilai mencapai Rp165.000.000.000 atau Rp165 miliar.

Baca Juga :  Keluarga Siswa Korban Dugaan Bullying di Lumajang Tuding Guru Bela Pelaku, Pihak Sekolah Membantah

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, gepokan uang pecahan Rp100.000 disusun bertingkat menyerupai piramida. Tumpukan uang dibungkus plastik bening dan sebagian lainnya dibalut kertas cokelat polos pada bagian puncak.

Tumpukan uang itu dipajang di atas panggung beralas warna biru dan dikelilingi pembatas tali (barrier). Pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel bersenjata lengkap dari Unit Tim Penindak Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN. Tingginya pun hampir setara dengan bahu orang dewasa.

Baca Juga :  Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, Ini 7 Pertimbangannya

Di sisi panggung pameran, terpasang papan keterangan bertuliskan “Hasil Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Periode Tahun 2024-2026” dengan nominal Rp165.000.000.000 atau “Seratus Enam Puluh Lima Miliar Rupiah”.

Penampakan uang sitaan tersebut menjadi salah satu daya tarik yang menyita perhatian pengunjung dalam rangkaian acara HANI 2026 yang mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”.

Pos terkait