Hasil Pengungkapan TPPU Terkait Kasus Narkotika
Selain menampilkan uang hasil sitaan TPPU, BNN Expo juga menghadirkan sejumlah stan dari berbagai unit kerja BNN, mulai dari Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, hingga Deputi Bidang Pemberantasan.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung menjelaskan, uang senilai Rp165 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang berkaitan dengan kasus narkotika.
“Iya itu (uang sita) TPPU, yaitu tindak pidana pencucian uang atau money laundry namanya,” kata Aswin kepada Kompas.com.
Ia menjelaskan, pengungkapan TPPU tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tindak pidana pokok berupa kasus narkotika. Dalam pengusutannya, BNN menerapkan prinsip follow the money dan follow the asset untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang berasal dari transaksi narkotika.
“Iya itu ada kasus utamanya, berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uangnya, itu berkaitan juga ada tindak pidana pokok, ada tindak pidana pencucian uangnya. Jadi follow the money, follow the asset namanya, mana aset-aset atau uang-uang yang terafiliasi dari penjualan transaksi narkotika itu disita. Itu bisa disidangkan orang-orang atau pelaku-pelaku yang memang berkaitan dengan pencucian uang itu karena ada ancaman hukumannya,” tutur Aswin.
Aswin mengungkapkan, uang sitaan senilai Rp165 miliar tersebut merupakan akumulasi hasil pengungkapan perkara TPPU selama dua tahun terakhir, yakni sejak akhir 2024 hingga tahun 2026.
“Selama dua tahun berjalan ya, dari mulai akhir 2024 sampai sekarang,” ucapnya.





