KPK Belum Ungkap Perkara yang Menjerat Bupati Langkat
Hingga kini, KPK baru membenarkan penangkapan Syah Afandin dalam OTT di Sumatera Utara.
Lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar penindakan, lokasi rinci operasi, jumlah pihak yang diamankan, maupun barang bukti yang disita.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.





