Operasi Patuh Lodaya 2026 di Jawa Barat Resmi Diundur, Jadwal Baru Belum Diumumkan

BANDUNG – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah Jawa Barat mengalami perubahan jadwal secara mendadak.

Operasi lalu lintas berskala besar yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026 kini resmi ditunda tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

Pengumuman penundaan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Polrestabes Bandung.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini.

“Pengumuman, sehubungan dengan situasi dan kondisi terkini maka Operasi Patuh Lodaya 2026 diundur,” tulis akun resmi Polrestabes Bandung dikutip Senin (8/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan penundaan maupun jadwal terbaru pelaksanaan operasi tersebut.

Meski demikian, penundaan operasi tidak menghentikan pengawasan lalu lintas. Penegakan hukum tetap berjalan melalui patroli dan pengawasan rutin di lapangan.

Baca Juga :  Pengamen Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon di Payo Lebar Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menjadwalkan Operasi Patuh Lodaya 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Raydian Kokrosono, sebelumnya menyampaikan bahwa operasi tahun ini akan mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Dengan sistem berbasis teknologi ini, kami berharap pelayanan ke masyarakat semakin optimal, mengurangi potensi pelanggaran maupun penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik pada kinerja Polri khususnya fungsi lalu lintas,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Raydian juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas yang bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca Juga :  Halal Bihalal Dishub Muaro Jambi: Momentum Konsolidasi, Tegaskan Komitmen Pelayanan Transportasi yang Lebih Tegas dan Berintegritas

Operasi tersebut mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, serta dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jabar, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi target utama penindakan melalui sistem ETLE, di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara melawan arus.

Selain ETLE, penindakan langsung (non-ETLE) juga tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang terdeteksi di lapangan seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa pelat nomor, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Pos terkait