Modus Gandakan Dolar AS, Pria di Bantul Diduga Tipu Korban hingga Rp100 Juta

YOGYAKARTA – Seorang pria berinisial SN (56) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang terhadap seorang warga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial BA (36) mengalami kerugian sekitar Rp100 juta setelah menyerahkan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat kepada pelaku.

“Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga :  Mantan Istri Bongkar Tabiat Taufik Hidayat, Pernikahan Hanya Bertahan Dua Minggu

Dijanjikan Uang Bisa Berlipat Ganda

Rita menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku memiliki kemampuan untuk melipatgandakan uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan sejumlah foto dan video yang menampilkan tumpukan uang.

Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi di wilayah Mayungan, Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Mensesneg: Jaksa Agung Belum Usulkan Nama Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah ke Prabowo

Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan dapat digandakan dalam waktu tertentu.

Korban akhirnya menyerahkan 55 lembar uang pecahan 100 dollar AS, satu lembar pecahan 50 dollar AS, serta satu lembar pecahan 5 dollar AS.

Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban untuk pulang. Pelaku kemudian diduga membawa kabur seluruh uang milik korban.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan,” ujar Rita.

Pos terkait