Pelaku Ditangkap di Kotagede
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SN di wilayah Prenggan, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp800.000.
“Saat diamankan pelaku mengakui telah menipu korban. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Banguntapan,” kata Rita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.





