Kronologi Polemik Utang Rp70 Juta Nenek Ngatini di Bank Jombang, Berawal dari Pinjaman hingga Berakhir Damai

Restrukturisasi Kredit pada 2024

Pada 27 September 2024, PT BPR Bank Jombang melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap fasilitas kredit tersebut.

Melalui skema itu, pinjaman dibagi menjadi dua rekening, yakni kredit sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini dengan agunan SHM, serta kredit Rp70 juta atas nama mendiang suaminya, Sukarman, dengan jaminan SHM yang berbeda.

Aan menyebut terdapat penambahan plafon sekitar Rp20 juta dibanding fasilitas sebelumnya. Dana tambahan tersebut digunakan untuk biaya administrasi dalam proses perpanjangan kredit.

“Dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi,” ujar Aan,  Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :  Modus Rental Motor Lalu Digadaikan, Tiga Perempuan di Tulungagung Ditangkap Polisi

Dugaan Penipuan hingga Kredit Macet

Aan menjelaskan persoalan mulai muncul pada periode 2024 hingga 2025.

Menurutnya, di tengah masa kredit, Ngatini bertemu seorang pria bernama Nur Ali yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang.

Karena mempercayainya, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta kepada pria tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank.

Baca Juga :  Keluarga Soroti Kejanggalan Kematian ASN Bangkalan, Korban Sempat Video Call Sebelum Ditemukan Tewas di Juanda

“Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh sang oknum ke Bank Jombang, yang mengakibatkan pembayaran angsuran nasabah terhenti sama sekali hingga fasilitas kreditnya jatuh ke status macet dengan kolektibilitas 5,” terang Aan.

Di sisi lain, Ngatini mengaku terkejut saat mengetahui kewajibannya disebut mencapai sekitar Rp70 juta.

Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp55 juta kepada seseorang yang berjanji akan melunasi utangnya di Bank Jombang. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank.

Pos terkait