Dokumen P-APBK Belum Masuk DPRK, Pembahasan Gaji 3.200 PPPK Lhokseumawe Belum Dimulai

LHOKSEUMAWE – Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe membantah pernyataan bahwa dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) 2026 telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada DPRK.

Akibatnya, hingga Minggu (5/7/2026), pembahasan terkait pembayaran gaji 3.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe disebut belum dapat dilakukan.

Anggota Panggar DPRK Lhokseumawe, Masykurdin El-Ahmady, menegaskan dokumen perubahan anggaran tersebut belum diterima pihak legislatif.

“Apa yang kami mau bahas, dokumen P-APBD Lhokseumawe 2026 belum diserahkan pemerintah sampai hari ini. Jadi, Pemerintah Kota Lhokseumawe baiknya jujur saja pada rakyat, jangan kesannya DPRK yang lamban membahas sehingga gaji tidak dibayarkan,” ujar Masykurdin kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga :  Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci, Danrem042/Gapu Tinjau Langsung ke Lokasi

DPRK Minta Dokumen Segera Diserahkan

Ketua Fraksi Golkar DPRK Lhokseumawe itu mendesak Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, agar segera menyerahkan dokumen P-APBK sehingga pembahasan bersama DPRK dapat segera dilakukan.

Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan mengingat perubahan anggaran berkaitan dengan pembayaran hak ribuan PPPK.

Baca Juga :  Gudang Diduga Milik PT BW di Kawasan Industri Talang Duku Muaro Jambi Terbakar Hebat

Masykurdin juga menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe yang sebelumnya menyebut pembahasan anggaran sedang berlangsung di DPRK.

“Sekda Lhokseumawe juga kita sayangkan pernyataannya bahwa pembahasan sedang berlangsung di DPRK. Saya tegaskan tidak ada pembahasan karena dokumennya pun belum ada. Jadi, jangan dilempar bola panas soal gaji ribuan PPPK itu ke DPRK. Seolah-olah DPRK yang lamban,” katanya.

Pos terkait