Berujung Gugatan Perdata
Akibat kredit yang berstatus macet, PT BPR Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto, meminta penjelasan mengenai mekanisme pemberian kredit kepada Ngatini.
“Kami ingin mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme kredit yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari cerita yang kami terima, pinjaman uang awal sekali hanya Rp500.000, berkembang dengan agunan sertifikat jadi Rp25 juta, tetapi sekarang kewajibannya mencapai Rp70 juta. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Ama, dikutip dari Tribun Jatim, Sabtu.
Selain meminta penjelasan, DPRD Jombang juga mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan meminta pihak bank mempertimbangkan pemberian keringanan kepada Ngatini.
Berakhir Damai
Di tengah proses hukum, Ngatini mendatangi Kantor Kas Bank Jombang Unit Kabuh pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan uang sebesar Rp10 juta.
Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini menjadi Rp60 juta.
Dalam pertemuan itu, Ngatini juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Nur Ali.
Selanjutnya, Bank Jombang dan Ngatini sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Ngatini berkomitmen melunasi sisa pinjaman atas namanya melalui tiga kali pembayaran.
Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman, Bank Jombang menyatakan sertifikat tanah yang menjadi agunan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank melalui penandatanganan dokumen Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dengan disaksikan para saksi.





