BOGOR – Seorang pria berinisial A (38) diamankan warga setelah diduga membobol sebuah rumah di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah pada tengah malam.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar dalam kondisi terbuka.
“Korban berteriak kemudian melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa satu buah mesin. Mengetahui ada pemilik rumah, laki-laki tersebut kabur dengan meninggalkan barang tersebut,” ujar Hillal dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Pelaku Ditangkap Warga Usai Dikejar
Menyadari aksinya diketahui pemilik rumah, pelaku langsung melarikan diri sambil meninggalkan barang yang diduga hendak dibawa dari lokasi.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, warga selanjutnya menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada personel Polsek Gunung Putri.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hillal.
Polisi Dalami Pengakuan Pelaku
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp2,8 juta.
Hillal mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami motif maupun kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan tersangka (lain),” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, A diketahui bukan merupakan residivis. Namun, kepada penyidik ia mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Menurut Hillal, kasus-kasus pencurian yang diakui pelaku sebelumnya disebut berakhir melalui penyelesaian secara musyawarah dengan para korban.
“Hal tersebut akan kami dalami kembali,” ujar Hillal.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.





