JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap peran dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut kedua tersangka bersama pihak lain diduga meminta penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan 8 persen.
“Mereka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota tambahan termasuk skema percepatan keberangkatan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut KPK, untuk melancarkan pengaturan kuota tersebut, salah satu tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
Rinciannya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks Staf Khusus Menteri Agama menerima USD 30.000. Kemudian Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerima USD 5.000 serta 16.000 SAR, sementara Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus menerima USD 10.000.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Dari skema tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





