KPK Periksa Silmy Karim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Menurut Budi, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.

Tujuh tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pejabat imigrasi diduga mempersulit proses pengajuan izin tinggal sehingga permohonan WNA kerap ditolak.

Baca Juga :  KPK Sita 6 Barang Bukti dari Faizal Assegaf dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.

Setyo menyebut, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.

Pos terkait