SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 18 orang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN), serta dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pihak yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, sebelum diberangkatkan ke Jakarta.
“Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2026).
Sembilan Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK
Budi menjelaskan, sembilan orang yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK diberangkatkan dalam dua kloter.
Kloter pertama berisi empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN (aparatur sipil negara) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Budi.
Sementara itu, kloter kedua terdiri atas lima orang, yakni tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua pihak swasta.
Dengan demikian, total sembilan orang yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK terdiri atas enam ASN, dua pihak swasta, dan satu orang Bupati Sukoharjo.





