Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra kemudian memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik “biaya ekstra” dari para pemohon dengan menerapkan praktik yang disebut “setiap klik ada harganya” terhadap setiap dokumen izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tutur Setyo.
Menurut Setyo, Gusti Benardiansyah diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana yang berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus izin tinggal.
Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, termasuk melalui perantara atau layering, dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut diduga dibagikan setiap pekan, termasuk kepada Silmy Karim yang disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pihak diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Setyo.





