Satwa dan Fasilitas Kebun Binatang Surabaya Ikut Terdampak
Penyidik menyebut dugaan pengurasan dana operasional tersebut berdampak terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan kesehatan satwa disebut mengalami pengurangan.
“Kualitas pakan dikurangi. Pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya atau maksimal,” tegas Punia.
Akibatnya, kondisi kesehatan sejumlah satwa mengalami penurunan. Penyidik menyebut beberapa satwa menjadi kurus, rentan terserang penyakit, hingga mengalami kematian akibat perawatan yang tidak optimal.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas dan wahana di Kebun Binatang Surabaya juga disebut mengalami penurunan kualitas pengelolaan.
“Selain merugikan keuangan negara, ini juga membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati dan tidak terdapat perawatan yang baik,” tambah Punia.
Periksa 20 Saksi, Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jawa Timur telah memeriksa 20 orang saksi dari berbagai pihak.
“Total saksi ada 20 orang yang kami periksa terkait perkara ini,” tutur Punia.
Para saksi dimintai keterangan terkait monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan keuangan PD TS KBS. Penyidik juga menganalisis laporan keuangan perusahaan sejak tahun 2013 hingga 2024 untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Tentu kami sedang melakukan pengembangan, berdasarkan bukti-bukti ini, kami terus dalami karena korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang sendiri,” tegas Punia.
Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.





