SURABAYA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pada periode sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.
Dewan Pengawas Perumda KBS, Novi Ispinari, menegaskan bahwa manajemen KBS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Kejati Jawa Timur akan bekerja secara profesional serta transparan.
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Kami percaya proses tersebut akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Novi juga memastikan Perumda KBS siap bersikap terbuka dan kooperatif apabila tim penyidik membutuhkan keterangan maupun dokumen pendukung dalam proses penyelidikan.
Komitmen Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Menurut Novi, kasus hukum yang menjerat mantan direksi menjadi momentum penting bagi Perumda KBS untuk melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola internal perusahaan.
Pihaknya berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang lebih ketat dalam pengelolaan KBS ke depan.
“Kami berkomitmen mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi landasan dalam menjalankan Perumda KBS ke depan,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengembalikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Perumda KBS.
Manajemen Perumda KBS juga menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan pimpinan perusahaan tidak akan mengganggu operasional harian. Layanan kepada masyarakat, pemeliharaan satwa, hingga fungsi edukasi dan konservasi dipastikan tetap berjalan optimal seperti biasa.
“Kami ingin memastikan seluruh layanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, serta fungsi konservasi dan edukasi tetap berjalan optimal. Perumda KBS akan terus fokus memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat sistem pengelolaan yang profesional,” tutur Novi.
Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar dan Penahanan Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka.
Choirul diduga melakukan penyelewengan anggaran pengelolaan keuangan perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jawa Timur langsung melakukan penahanan terhadap Choirul sejak Selasa (21/7/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA (Choirul Anwar) selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Rabu.





