JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh pendanaan sebesar 14,4 juta dollar AS atau sekitar Rp250 miliar dari Global Environment Facility (GEF), lembaga pendanaan internasional yang mendukung berbagai proyek lingkungan hidup.
Dana hibah tersebut akan digunakan untuk menjalankan proyek kolaboratif Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan proyek LEVERAGE akan berlangsung selama enam tahun, mulai 2026 hingga 2032, dengan dukungan United Nations Development Programme (UNDP) melalui program GEF-8.
“Strategi utama proyek ini mengembangkan kerja sama, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperkuat hubungan antarlembaga. Berbagai dukungan telah diberikan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelatihan bagi petugas di lapangan yang bertugas menyelamatkan satwa liar dan menangani berbagai kasus kejahatan kehutanan,” ujar Dwi saat peluncuran LEVERAGE di kantornya, Rabu (10/6/2026).
Fokus di Sejumlah Kawasan Konservasi
Proyek LEVERAGE akan difokuskan pada sejumlah kawasan konservasi yang menjadi habitat penting satwa liar di Indonesia.
Lokasi prioritas tersebut meliputi:
- Suaka Margasatwa Dolok Surungan, Sumatera Utara
- Cagar Alam Dolok Sibuai-Buali, Sumatera Utara
- Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Riau
- Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Riau dan Jambi
- Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung dan Bengkulu
Saat ini Indonesia memiliki sekitar 794 spesies satwa liar yang dilindungi. Namun, berbagai ancaman masih membayangi kelestariannya, termasuk perdagangan ilegal satwa liar.





