Kasus Febrie Adriansyah, Abraham Samad Ungkap Peran SBY dalam Penyelesaian Konflik Cicak vs Buaya

Presiden Dinilai Perlu Mengambil Langkah Konkret

Menurut Abraham Samad, apabila Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah dalam polemik yang berkaitan dengan kasus Febrie Adriansyah, hal tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Ia menilai dua institusi yang terlihat seolah-olah berseteru dalam perkara tersebut masih berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

“Maka menurut saya di situlah peran Presiden untuk mengambil langkah-langkah yang konkret ya, bukan berarti mengintervensi jalannya penegakan hukum,” tuturnya.

Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Jaksa

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara yang dilimpahkan Polri. Tim tersebut bertugas melanjutkan proses penyidikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Ingin Hadir Langsung di Sidang PK, Kuasa Hukum Siapkan Dua Ahli

Pada Jumat (17/7/2026), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah diperiksa sebagai tersangka setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, termasuk terhadap tersangka lainnya, Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa hingga saat ini status tersangka Febrie baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Mitra Logistik Rp331 Juta

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan penanganan perkara.

Dalam dua perkara tersebut, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih sebagai saksi berdasarkan berkas perkara yang ada.

Pos terkait