Deretan Kasus yang Menjerat Bupati Kuansing: Diduga Terima Suap Land Cruiser, Pajero hingga Potong SHU Petani

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

Dalam penyidikan tersebut, KPK tidak hanya mengusut dugaan penerimaan mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai suap jabatan. Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Selain itu, KPK turut mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga meminta sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berasal dari para petani.

Baca Juga :  Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Berdasarkan LHKPN

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Berawal dari Dugaan Suap Pengisian Jabatan Sekda

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnaen yang diduga memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda dan Direktur PT MIC dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

KPK menyebut mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut dibeli dengan nilai Rp2,05 miliar.

Untuk merealisasikan pembelian kendaraan itu, Zulkarnaen diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Pembelian dilakukan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujar Taufik.

Menurut KPK, skema kredit tersebut diduga membuat posisi Zulkarnaen sebagai Sekda tetap terjaga selama kewajiban pembayaran cicilan berlangsung.

Pos terkait