WONOSOBO – Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengaku hidup dalam ketakutan setelah terus menerima tagihan utang senilai Rp 2,5 miliar yang menurutnya tidak pernah diajukan.
Selain menerima surat peringatan terkait kredit macet, rumah yang ditempatinya juga diketahui masuk dalam daftar lelang pada situs resmi perbankan.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus,” kata Mien, dikutip dari TribunJateng, Sabtu (20/6/2026).
Terima Surat Kredit Macet Secara Tiba-Tiba
Didampingi kuasa hukumnya, Mien menjelaskan bahwa persoalan tersebut mulai diketahui pada 2023 ketika dirinya menerima surat peringatan terakhir terkait kredit bermasalah.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp 2,5 miliar,” ujar Mien.
Ia mengaku terkejut karena tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menggunakan fasilitas kredit sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Setelah ditelusuri, utang tersebut disebut berasal dari proses kredit perbankan. Namun, Mien menegaskan tidak mengetahui keberadaan pinjaman tersebut.
“Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” tandasnya.
Bantah Pernah Mengajukan Kredit di Hadapan Notaris
Dalam dokumen yang diterimanya, terdapat akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani.
Namun, Mien membantah pernah hadir di hadapan notaris untuk mengurus pengajuan kredit tersebut.





